MENGENAL DATA PRIBADI DAN PERLINDUNGANNYA
Dewasa ini, kita berada pada era kecanggihan teknologi yang perkembangannya semakin hari cepat dan pesat. Dengan adanya hal tersebut, tak jarang masyarakat sangat dimudahkan dengan keberadaannya. Teknologi canggih ini salah satunya ada pada smartphone, yang memiliki pengaruh besar sebagai alat komunikasi utama bagi masyarakat. Munculnya beragam platform digital yang cerdas mengubah pola kehidupan masyarakat. Hal ini menciptakan budaya di masyarakat bahwa, tanpa “platform digital masyarakat tidak bisa menjalankan aktivitas”. Seperti mengakses layanan, meningkatkan literasi digital, memperluas jaringan bisnis atau pertemanan, akses konten secara online, dan sebagainya. Sebagai bentuk keamanan dalam mengakses berbagai platform digital, masyarakat terkadang diharuskan menyertakan “data pribadi”.
Lantas apa yang dimaksud dengan data pribadi ? Menurut definisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan : “setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik”. Kemudian definisi menurut Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Teknologi, Media & Telekomunikasi menyatakan : “data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”. Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya sudah memberi gambaran terhadap para pembaca untuk bisa mengerti dan memahami terkait data pribadi, bahkan para pembaca bisa akses untuk membaca aturan secara keseluruhan mengenai data pribadi. Ada 2 jenis data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, yaitu data yang bersifat umum dan spesifik.
Data Pribadi yang bersifat spesifik adalah jenis data pribadi yang, jika diproses, dapat mengakibatkan dampak yang lebih besar bagi individu yang terkait dengan data tersebut.
Dampak tersebut dapat berupa tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar. Beberapa contoh jenis data pribadi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Data dan informasi kesehatan;
- Data biometrik;
- Data genetika;
- Catatan kejahatan;
- Data anak;
- Data keuangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi yang bersifat umum adalah jenis data pribadi yang umumnya dapat diidentifikasi oleh banyak orang. Beberapa contoh jenis data pribadi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Agama;
- Status perkawinan; dan/atau
- Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Lantas bagaimana dengan perlindungan data pribadi kita orang-perorangan sebagai subjek data pribadi ? berdasarkan ketentuan umum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi yaitu : “Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.” Dari penjelasan tersebut ada diksi “hak konstitusional”, secara sederhana Hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.
Tentu dalam hal mengenai hak, Dalam BAB IV Pasal 5 hingga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur hak kita sebagai subjek data pribadi sebagai berikut :
- Subjek Data Pribadi Berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
- Subjek Data Pribadi Berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
- Subjek Data Pribadi Berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Subjek Data Pribadi Berhak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Subjek Data Pribadi Berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.
- Subjek Data Pribadi Berhak mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.
- Subjek Data Pribadi Berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
- Subjek Data Pribadi Berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- hak untuk mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
- hak untuk menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang dirinya ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi berdasarkan undang-undang ini.
Hak subjek data pribadi dikecualikan untuk:
- kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
- kepentingan proses penegakan hukum;
- kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
- kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
- kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
Demikian informasi sederhana yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat.
*Lawyer Semarang, Pengacara Profesional di Semarang.
Editor Dinda Sophiea Arifin