Melumpuhkan Perilaku Bullying Remaja dengan Sanksi Hukum

Melumpuhkan Bullying Remaja dengan Sanksi Hukum

Melindungi korban bullying pada anak remaja dengan dasar hukum. Bullying reamaja dapat dikategorikan sebagai kekerasan-kenakalan remaja. Apa yang dimaksud dengan kekerasan-kenakalan remaja ?

  • Kekerasan remaja/Peer violence didefinisikan sebagai tindakan kekerasan fisik, emosional atau seksual yang dilakukan oleh teman sebaya di usia sekolah (Wandera, 201 7). Kekerasan remaja dapat berkembang dengan cara yang berbeda. Beberapa anak menunjukkan perilaku bermasalah pada anak usia dini yang secara bertahap meningkat menjadi bentuk agresi yang lebih parah sebelum dan selama masa remaja. World Health Organization (WHO) telah menyatakan bahwa kekerasan remaja berdampak seumur hidup pada fungsi psikologis dan sosial seseorang. (Sumber : https://lm.psikologi.ugm.ac.id/201 9/04/rilis-kajian-kekerasan-pada- remaja/)
  • Jenis Kekerasan terhadap anak menurut Kantor Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A):
  1. Kekerasan Fisik : pukul, tampar, tendang, cubit, dsb.
  2. Kekerasan Emosional : kekerasan berupa kata-kata yang menakut-nakuti, mengancam, menghina, mencaci dan memaki dengan kasar & keras.
  3. Kekerasan Seksual: pornografi, perkataan porna, tindakan tidak senonoh, pelecehan organ seksual.
  4. Pengabaian dan penelantaran: segala bentuk kelalaian yang melanggar hak anak dalampemenuhan gizi dan pendidikan.
  5. Kekerasan ekonomi (Eksploitasi): memperkerjakan anak di bawah umur dengan motif ekonomi, prostitusi anak.

Apa yang menjadi faktor penyebabnya ?

  • Ada bermacam-macam, diantaranya :
  1. Keluarga (ketika orang tua tidak mengambil peran aktif dalam kehidupan anaknya);
  2. Media (kekerasan di media dapat memengaruhi remaja dan dapat membuat mereka bertindak agresif);
  3. Teman sebaya (tekanan dari teman sebaya dapat menjadi faktor penyebab kekerasan remaja saat teman sebaya cenderung berperilaku agresif);
  4. Child Abuse (child abuse dipandang sebagai sebuah siklus, anak-anak yang menjadi korban kekerasan di rumah bisa menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari).

Kemudian apa saja dampaknya ?

  • Masalah Kesehatan Fisik & Psikologis

 

SECARA UMUM TENTANG BULLYING

  • Menurut American Psychological Association, pengertian bullying adalah suatu bentuk tindakan agresif yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan berulang kali dengan tujuan untuk melukai atau mengakibatkan ketidaknyamanan pada orang lain.
  • Bullying bisa dilakukan secara fisik, lisan, maupun cara lain yang lebih halus seperti memaksa atau memanipulasi. Bullying adalah tindakan penindasan yang sering kali dilakukan secara berkelompok. Pada lingkungan sekolah, kelompok yang melakukan bullying cenderung merasa berkuasa dan menganggap anak lain lebih lemah dari mereka. Hal yang sama juga dapat ditemukan di lingkungan kerja dan sosial lainnya. Orang-orang dengan kekuasaan memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan penindasan.
  • Adapun beberapa contoh yang sulit dideteksi tentang bullying adalah intimidasi, ancaman, dan pengucilan. Meski tidak meninggalkan bekas fisik, tindakan- tindakan bullying tersebut tetap berdampak negatif terhadap kesehatan mental korban.

Apa saja jenis bullying ?

  • Bullying Fisik (Bullying yang dilakukan secara fisik biasanya meninggalkan bekas luka di bagian tubuh, seperti memar. Adapun beberapa contoh tindakan bullying yang dilakukan secara fisik adalah memukul, menendang, menjegal, mencubit, atau mendorong seseorang);
  • Bullying Lisan (dilakukan secara lisan, seperti menghina, mengejek, dan mengolok orang lain);
  • Bullying Sosial (dilakukan secara sosial biasanya tidak mudah dideteksi. Maka dari itu, jenis bullying ini sering dikenal sebagai penindasan terselubung covert bullying);
  • Bullying di Internet / CyberBullying (tindakan agresif yang ditujukan kepada seseorang melalui teknologi digital. Umumnya, cyberbullying terjadi di media sosial, game online, dan platform lain yang menyediakan kolom interaksi. Bullying di sini tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan secara virtual atau online).

Bagaimana pencegahan perilaku bullying ?

  • Memberi pengarahan dan pengajaran tentang bullying kepada anak;
  • Membangun rasa percaya diri anak;
  • Menjadi contoh-teladan yang baik.

 

ASPEK HUKUM

  • Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
  • Aspek Pidana Bullying Terhadap Anak : Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka berdasarkan pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana. bullying fisik maupun verbal diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut : Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
  • Selanjutnya, jika larangan di atas dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:
  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
  • Pasal 54 UU 35/2014 juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:
  1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
  • Lebih lanjut, jika bullying terhadap Anak dilakukan melalui media sosial, maka hukum pidana bullying merujuk pada Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada prinsipnya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
  • Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
  • Pada prinsipnya, seluruh elemen masyarakat baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali, berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

HUKUMAN PELAKU BULLYING DI BAWAH UMUR

  • Kita juga perlu mengingat bahwa jika pelaku masih di bawah umur, maka berlaku Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA);
  • perlu diperhatikan UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Pelaku anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  • Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
  • Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti: a) pengembalian kepada orang tua/wali; b) penyerahan kepada seseorang; c) perawatan di rumah sakit jiwa; d) perawatan di LPKS; e)kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; f) pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau g) perbaikan akibat tindak pidana.
  • Jika bullying terjadi di lingkungan sekolah, Anda dapat melakukan pengaduan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk pelaku bullying pada remaja adalah tindakan yang penting dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban. Pelaku bullying harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai. Hukuman ini bertujuan untuk mencegah penyebaran dan kejadian bullying di kalangan remaja, serta memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban.

melumpuhkan-bullying-remaja-sanksi-hukum

Home

"Kekuatan sejati bukanlah menindas sesama, melainkan mampu mengangkat dan mendukung mereka yang bahkan berbeda dengan kita. Dengan membully sesama, sebenarnya kita sedang memperlihatkan kelemahan diri kita. Ketika ada kesempatan untuk bersikap baik, ada keputusan untuk tidak menghakimi dan mempermalukan sesama kita. Sekuat apa pun kita, bukan berarti kita boleh semena-mena kepada sesama. Kehebatan yang hakiki bukan didapatkan dengan merendahkan orang lain, melainkan dengan kerja keras dan kebaikan hati."

Editor: Dinda Sophiea Arifin, S.I.Kom.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top