JERAT PINJAMAN ONLINE DAN POTENSI BAHAYA BAGI GENERASI MUDA
Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?
APA ITU PINJOL ?
Pinjaman online (peer to peer lending) merupakan perusahaan fintech yang sedang naik daun akhir-akhir ini. Pinjol ini sangat disukai oleh masyarakat karena dapat diakses secara mudah hanya melalui handphone saja tanpa adanya pertemuan antara si pemberi pinjaman dan yang meminjam. Pinjol sedang gencar sekali menawarkan jasa pinjaman kepada masyarakat. Biasanya strategi penawaran tersebut dilakukan dengan memberikan bunga yang rendah, syarat pengajuan yang mudah, dan tidak ada agunan yang dijaminkan sehingga masyarakat lebih tertarik untuk memanfaatkan pinjol dibandingkan pinjaman secara konvensional.
Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12//PBI/2017 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (“POJK 19/2017”) bahwa layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis PenyelenggaraanTeknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan bahwa hadirnya fintech yang berkembang cepat/pesat memerlukan kebijakan yang cepat dan tepat dari regulator. Setelah melihat pesatnya penyelenggara Peer to Peer Lending, OJK buru-buru mengeluarkan payung hukum lewat POJK 77/2016.
Siapa yang berhak memberikan layanan pinjaman dan siapa yang bisa meminjam ? Yang dimaksud dengan :
Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang BerbasisTeknologi Informasi.
DAMPAK PINJOL :
Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online, namun akhir-akhir ini pinjaman online lebih dinilai negatif oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan sehingga memakan banyak korban. Misalnya nasabah biasanya akan mendapatkan tagihan pinjaman yang lebih besar dari kesepakatan awalnya. Selain itu, nasabah juga dituntut untuk membayar biaya denda keterlambatan dan biaya denda yang lain dengan jumlah yang cukup tinggi. Ada juga pelanggaran dengan cara meneror, memberikan ancaman bahkan bisa mengakses data pribadi di ponsel nasabah.
Berdasarkan data statistik financial technology (fintech) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2023, peminjam usia muda 19 tahun sampai dengan 34 tahun mencapai Rp26,9 triliun. Angka ini sekitar 57% dari seluruh pinjaman yang ada di fintech dengan total Rp47 triliun. Adapun total peminjam hampir mencapai 11 juta rekening. Selain itu, anak-anak seusia anak sekolah menengah atas (SMA) yang berusia di bawah 19 tahun memiliki saldo pinjaman mencapai Rp169 miliar.
Chairman Infobank Institute, Eko B. Supriyanto, mengatakan angka itu belum termasuk portofolio dari pinjol ilegal, yang bakal menambah portofolio pinjaman individu. Dari banyaknya pinjaman tersebut, proses pengembalian tidak semuanya lancar. Secara persentase, kredit bermasalah mencapai 7%. Angka kredit bermasalah menembus Rp1,9 triliun dan yang macet mencapai Rp764 miliar.
DAMPAK NEGATIF :
Secara kasar ada sekitar 770.000 anak muda, yang terdiri atas Gen Z dan Milenial, yang terancam masa depannya. Jika ini terus berlanjut, maka secara perdata mereka anak-anak muda ini akan mati secara perdata. Artinya, mereka tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, karena masuk blacklist (SLIK), dulu (namanya) BI Checking. (Sumber : https://thefinance.co.id/financial/akibat-pinjol-generasi-muda-ri-berpotensi-takbisa-ajukan-pinjaman/)
Kabar buruknya adalah : sekalipun para generasi muda ini memiliki uang di kemudian hari, mereka yang mempunyai masalah kredit dengan pinjol tak akan bisa mengajukan pinjaman untuk beli rumah, beli kendaraan, dan sebagainya. Segala jenis pinjaman tidak akan bisa diakses. anak-anak muda yang masuk SLIK tak akan bisa mendapatkan pekerjaan formal (apalagi bekerja di lembaga keuangan, seperti bank).
ASPEK HUKUM PINJOL LEGAL VS ILEGAL :
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK;
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran;
Pemberian pinjaman sangat mudah;
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas;
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar;
Tidak mempunyai layanan pengaduan;
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas;
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam;
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Terdaftar/berizin dari OJK;
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi;
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu;
Bunga atau biaya pinjaman transparan;
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain;
Mempunyai layanan pengaduan;
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas;
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam;
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Sumber : (https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20463)
Mempunyai izin dari OJK (Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK);
Berbentuk Perseroan Terbatas (Ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan pinjol secara tegas diatur di dalam Pasal 2 s.d. Pasal 4 POJK 10/2022);
Ketentuan Penagihan (Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022);
Batas Maksimum Bunga (pada tahun 2022, sebagaimana dikutip dari artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech menyebutkan OJK menetapkan bunga maksimum pinjol legal adalah 0.4% per hari untuk pinjaman jangka pendek);
Asosiasi (Untuk mengetahui penyelenggara pinjol yang menjadi anggota AFPI, Anda dapat klik Anggota AFPI kemudian menuliskan nama penyelenggara pinjol di bagian pencarian. Selanjutnya, Anda akan mengetahui apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak).
Sumber:https://www.hukumonline.com/klinik/a/5-ciri-pinjol-legal-yang-harus-kamu-tahult64182c962f2c8/
JIKA PINJOL MELAKUKAN PELANGGARAN DATA PRIBADI :
Terdapat dua jenis data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Adapun data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK pun turut menjelaskan risiko bila meminjam pada fintech ilegal yang belum terdaftar atau berizin di OJK yaitu segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK.
(https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat–hukum–pinjol–ilegal–yang–sebar–data–pribadilt628fac477af9c/)
SANKSI HUKUM BAGI PINJOL ILEGAL :
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Permenkominfo 20/2016 Pasal 36 Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan lisan;
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
ANAK MUDA MARI KITA UBAH ORIENTASI, TAK TERJEBAK GAYA HIDUP MENUMPUK MATERI.
HIDUP JUJUR SEDERHANA,
MENOLAK JALAN INSTAN MENGHALALKAN SEGALA CARA.
baca juga : Artikel Terbaru !!
Editor: Dinda Sophiea Arifin, S.I.Kom.
Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?, Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?,Masih Muda sudah berurusan dengan Pinjol?
Pinjol gak pernah, tapi pinjem teman pernah heheh, belum ku kembalikan bang nanti pokoknya hehehe
Hayo kak, kembaliin kak hehe
Is your business ready to grow? I’ll help you collect contacts from local companies to fuel your success. https://telegra.ph/Personalized-Contact-Data-Extraction-from-Google-Maps-10-03 (or telegram: @chamerion)
No, but thank you